Selasa, 09 November 2021

Diskusi 6

 HALAMAN INI MERUPAKAN FORUM UNTUK MENDISKUSIKAN MATERI SUMBER-SUMBER PENDIDIKAN ISLAM BERDASARKAN VIDEO PEMBELAJARAN YANG TELAH DISAJIKAN DAN MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SILAKAN DISIMAK VIDEONYA SERTA PELAJARI MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SELANJUTNYA JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT INI:


JELASKAN BAGAIMANA HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN SISTEM PENDIDIKAN ISLAM TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL! 


SETIAP MAHASISWA WAJIB MENJAWAB PERTANYAAN TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA DITANGGAPI OLEH  MAHASISWA LAINNYA. 


SETIAP MAHASISWA WAJIB MENANGGAPI JAWABAN YANG DIAJUKAN OLEH MAHASISWA LAINNYA (DIPILIH SECARA ACAK) SEBANYAK 2 KALI.


FORMAT POSTINGAN JAWABAN DAN TANGGAPAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:


NAMA:


NIM:


JAWABAN/TANGGAPAN:

41 komentar:

  1. Nama : ADRIANI
    NIM : 10256120018


    Hubungan pendidikan Islam terhadap pendidikan Islam adalah dimana saling berkesinambungan dalam mencerdaskan peserta didik, membina iman, akhlak, moral, perilaku, dan menambah pengetahuan keilmuan.
    Kedudukan pendidikan Islam terhadap pendidikan nasional adalah sebagai mata pelajaran, dimana dalam sistem pendidikan Nasional pendidikan Islam menjadi mata pelajaran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Apakah diindonesia kedudukan pendidikan Islam sudah terwujud dengan baik melihat penjelasan diatas yaitu untuk mencerdaskan peserta didik, membina iman, akhlak, perilaku, dan menambah pengetahuan.Salah satunya adalah dalam bidang pendidikan, yaitu berakhlak.tetapi masih banyak anak sekolah yg akhlaknya kurang baik seperti, tawuran,pelecehan, dan kekerasan. Melihat situasi tersebut hal apakah menjadi faktor sehingga masih banyak hal tersebut terjadi diluar sana. Dan apa peran dari tujuan pendidikan Islam dan pendidikan nasional ini dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan?

      Hapus
    3. Nama : ADRIANI
      NIM : 10256120018


      Salah satu faktor yang menjadi pemicu peserta didik belum sepenuhnya berakhlak baik adalah pergaulan dengan teman yang kurang bermoral sehingga menjadi pengaruh terhadap dan juga faktor haus akan pujian tetapi dengan menggunakan cara yang salah dalam mengambil tindakan.
      Peran pendidikan Islam dan nasional ini sudah jelas adalah ingin membina akhlak, iman, dan moral peserta didik dan menambah wawasan keilmuan.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. NAMA : ASMAWATI
    NIM : 10256120004
    TANGGAPAN

    Pendidikan Islam dan Pendidikan nasional mempunyai hubungan yang sangat erat. Penyusunan sistem pendidikan nasional harus berdasarkan dari pertimbangan faktor bangsa dan masyarakat Indonesia serta aspek lahiriah dan rohaniah bangsa Indonesia, tentu dalam hal ini ada keterkaitan dengan masa awal perkembangan dan pendidikan Islam di tanah air sampai sekarang ini. Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dicantumkan tentang beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan agama. dengan demikian Masyarakat Indonesia yang dalam hal ini sebagai perserta didik, yang mayoritasnya menganut agama islam berhak mendapatkan pendidikan juga. Karena itu merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai pemimpin dalam negeri ini. Sebagai mana yang tercantum pada UUD. Melalui pendidikan Nasional pemerintah berupaya untuk dapat mensejahterakan warga negaranya dengan membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
    Sedangkan melalui pendidikan Islam, pemerintah berupaya meningkatkan iman dan taqwa warga negaranya sebagai bekal di kehidupan akhirat kelak.
    Jadi dengan adanya pendidikan Nasional dan Pendidikan Islam terciptalah tujuan pemerintah dalam membentuk masyarakat yang berbekalkan IMTAQ dan IPTEK. kedudukan pendidikan Islam dalam pendidikan Nasional telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada Bab VI Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan. Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :

    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.

    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.

    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Mutmainnah
      NIM: 10256120012

      pada poin 4 Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 dikatakan bahwa pendidikan keagamaan daat dilaksanakan dengan jalur pendidikan formal, informal, dan non formal. Pendidikan bagaiman yang dimaksud ketiganya tersebut? Mohon penjelasannya

      Hapus
    2. NAMA: NUNU FITRIANA
      NIM:10256120008

      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera.
      Jadi pertanyaan saya dari keempat bentuk pendidikan keagamaan diatas bisakah anda menjelaskan makna pasraman, pabhaja samanera kemudian berikan contoh pengajarannya?

      Hapus
    3. NAMA : ASMAWATI
      NIM : 10256120004

      JAWABAN UNTUK SAUDARI MUTMAINNAH

      Pendidikan umum ataupun agama dapat dilaksanakan dengan 3 jalur, pertama pendidikan formal adalah pendidikan yang berlangsung di sekolah dibawah naungan pemerintah contohnya MAN,Mts,MI dll. kedua pendidikan non formal adalah pendidikan diluar dari naungan pemerintah, contohnya seperti majelis taklim, TPA atau TPQ dll. yang terakhir informal, nah pendidikan ini jalurnya mengarah ke didikan keluarga dan lingkungan.

      Hapus
    4. JAWABAN UNTUK SAUDARI NUNU FITRIANA

      Nah, kebetulan UU No.30 tahun 2003 ini berbicara tentang seluruh agama di Indonesia jadi pada poin ke 4 itu menjelaskan tentang pendidikan keagamaan sesuai dengan agama-agama yang dianut di Indonesia, nah pertanyaannya Pasraman itu apa? jadi Pasraman adalah lembaga pendidikan khusus agama Hindu-budha, kemudian contoh pengajaran nya kurang lebih seperti kita orang Islam yang belajar tentang konsep keimanan dll.lalu pabhaja samanera adalah bimbingan yang diberikan kepada orang-orang yang menganut agama Buddha sebelum menjadi biksu.

      Hapus
  4. Nama : Marwa
    Nim : 10256120011

    Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah
    berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak,
    moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa
    Indonesia. Pendidikan Islam secara ideal memang harus diarahkan kepada
    transformasi nilai-nilai yang kemudian diharapkan mampu menjadi jalan keluar
    untuk memecahkan persoalan bangsa.
    Adapun Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Mutmainnah
      NIM : 10256120012

      Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 yang saudari Marwa jelaskan, pada poin 4 bahwa pendidikan Agama berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan lainnya. Pertanyaan saya lalu bagaimana dengan SMA, SMK,SMP,SD, PAUD, apakah lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk daam pendidikan agama? Mohon penjelasannya

      Hapus
  5. Nama: Mutmainnah
    NIM: 10256120012

    pada umumnya tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam pasal 4 UU no. 2 tahun 1989 “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa". dari bunyi pasal tersebut dapat dilihat bahwa pendidikan nasional tetap berpedoman pada tuhan yang maha esa. kita sebagai umat beragama harus berpendidikan dan berkhlak sesuai dengan syariat agamnya masing-masing. maka dapat dikatakan bahwa sitem pendidikan islam dan sistem pendidikan Nasional harus saaling beringan dan saling bergatung satu sama lain apabila ingin mencapai tujuan pendidikan. faktanya pendidikan islam tidak hanya mencakup materi agama, tauhid ataupun amalan saja. namun didalamnya juga mencakup materi tentang ilmu alam, ilmu sosial dan lainnya, bedanya segalailmu yang dipelajari harus dikaikan dengan agama untuk menjadikan kita tetap bersyukur. dalam sistem pendidikan Nasional juga telah dicantumkan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa pada lembaga pendidikan nasional. harapan pemerintah adalah agar tujuan manusia menjalani hidup didunia serta akhriat dapat tercapai secara bersama.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : ADRIANI
      NIM : 10256120018

      Jadi dari penjelasan saudara diatas saya ingin bertanya mengenai tentang bagaimana dengan tidak sedikit yang masih kurang beradab, berbudi pekerti luhur dan sebagainya bahkan pengetahuan dan keterampilannya pun kurang jadi bagaimana kita harus menangani masalah tersebut dan siapakah yang salah apakah siswa yang memang kurang mampu atau memang tenaga pendidik yang tidak profesional dan unggul serta materi yang kurang rasional dan objektif seperti yang anda uraikan di prinsip pendidikan?

      Hapus
    2. Apakah diindonesia tujuan pendidikan Islam dan pendidikan nasional sudah terwujud dengan baik? Melihat tujuan pendidikan nasional yg anda tuliskan diatas dalam pasal 4 UU no 2. Tahun 1989 yaitu" mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa".?

      Hapus
    3. nama: Mutmainnah
      NIM: 10256120012

      jawaban untuk saudari Adriani
      ada beberapa faktor yang menyebabkan anak memiliki akhlak yang kurang baik serta pengetahuan dan keterampilan yang kurang. diantaraya adalah pola asuh orang tua ketika anak masih usia dini. peran orang tua sangat penting untuk membentuk akhlak serta kemampuan sang anak. jika orang tua mengasuh anak dengan baik sejak kecil insya allah, ketika dewasa anaknya mampu dalam hal keterampilan, pengetahuan dan tetap berakhlak. jadi carauntuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberi pola asuh yang baik kepada anak ketika masih kecil, namun jika memang sudah terlanjur orang tua bisa memberikan perhatian dan pengertian secara perlahan-lahan dan berkelanjutan. jika memnag orang tua mempunyai niat baik untuk mengubah sang anak menjadi lebih baik, maka niatnya akan terwujud apabila dibarengi dengan usaha yang keras dari orang tua serta kerabat lainnya.
      untuk kasus tersebut, bukan siswa atau pemerintah yang salah namun cara nya yang salah. anak memiliki tingkat kompetnsi yang berbeda beda maka antara siswa yang satu tidak boleh disamakan dengan siswa yang lain. ketika anak mendapat nilai yang tidak bagus, orang tua tidak seharusnya memarahi anak melainkan memberikan perhatian dan pengertian aagar anak tidak merasa berkecil hati. selain orang tua, guru di sekolah sebagai orang tua siswa anak di sekolah harus memberikan kesempatan pada semua anak untuk mengeluarkan pendapat serta argumennya. Guru tidaak boleh hanya berfokus pada siswa yang berprestasi saja, tetapi Guru harus bersikap adil kepada setiap siswa.
      jadi, untuk mewujudkan peserta didik yang berakhlak, serta berprestasi dalam bidang keterampilan dimulai dari pola asuh orang tua, kemudian untuk kemampuan keterampilan dan pengetahuan dikembangkan oleh tenaga pendidik. selain itu pada diri siswa juga harus mempunyai keinginan untuk mampu mewujudkan hal tersebut, karena seberapa keraspun orang tua mendidik anak dan setekun apapun Guru dalam mengajar siswa apabila siswa tidak memiliki keinginan serta kesadaran untuk berubah maka usaha orang tua dan Guru akan sia-sia.

      Hapus
    4. Nama : Mutmainnah
      NIM : 10256120012

      jawaban untuk saudari Wilda Lestari Amir.
      Menurut saya tujuan pendidikan islam dan pendidikan nasional masih kurang. Dibuktikan dengan kualitas peserta didik yang belum mencerminkan pendidikan. Contohnya masih banyak yang suka tawuran antar pelajar, terjadi pelecehan seksual pada siswa, serta pelanggaran norma-norma agama lainnya.

      Hapus
  6. NAMA : Wilda lestari amir
    NIM : 10256120016

    Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
    Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
    Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
    Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).
    Adapun Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : ADRIANI
      NIM : 10256120018

      Pendidikan Islam menurut penjelasan di atas adalah wajib. Yang saya tanyakan adalah wajibnya ini bagaimana apakah wajib yang ada dalam hukum Islam atau bagaimana?
      Kemudian pendidikan Islam yang tidak diberikan maka tujuan pendidikan nasional belum tercapai, yang saya tanyakan bagaimana pendidikan nasional sekarang yang pendidikan agama itu tidak efisien bahkam sama sekali tidak meninggalkan bekas bagi peserta didik berarti bisa dikatakan hal itu tujuan pendidikan nasional belum tercapai dan bagaimana penanganan terhadap hal tersebut?

      Hapus
    2. Nama : Arby Syam
      NIM : 10256120003

      Tolong anda berikan contoh mengenai pernyataan yang anda buat.

      Hapus
  7. Nama : Rahmawati
    Nim : 10256120014

    Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA: NUNU FITRIANA
      NIM: 10256120008

      Apakah pemerintah atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama telah menjalankan pendidikan Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikan penjelasan dan sertakan contohnya?

      Hapus
  8. NAMA :NAWILDA
    NIM :10256120019

    Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
    Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
    Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
    Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).
    Adapun Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

    BalasHapus
  9. NAMA : SYAHRANI
    NIM : 10256120013

    Hubungan antara pendidikan Islam dan pendidikan nasional sangat erat karena
    kedudukan Pendidikan Agama Islam dalam UU Sisdiknas 2003 adalah: Pada Pasal 1 ayat (1), pendidikan adalah: Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
    dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
    kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
    dan Negara. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2), pendidikan nasional merupakan Pendidikan yang berdasarkan
    pada nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
    mana nilai tersebut berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap
    tuntutan perubahan zaman. Agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki
    kekuatan spiritual keagamaan) dan sumber nilai dalam proses pendidikan nasional. Dan dalam Pasal 4
    ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak bersifat
    diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
    kultural, dan kemajemukkan bangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. NAMA : ASMAWATI
      NIM : 10256120004

      bagaimana cara menjunjung tinggi nilai kultural di dalam pendidikan formal sedangkan tidak ada kurikulum yang memuat mata pelajaran kultural?

      Hapus
  10. Nama :Eka safitri
    Nim :10256120006
    Prodi :Tbi (1) /sem 3

    Menurut saya hubungan pe didikan islam dalam pendidikan nasional sangat saling terkait atau berinteraksi baik dalam sekolah ataupun lomba dan juga kegiatan lainnya yang di lakukan di tingkat nasional .Nah ini lah pendidikan nasional menjadi puncak pemdidikan di indonesia juga bisa menjadi pendidikan internasional.

    Sedangkan kedudukan sistem pendidikan islam terhdapa pendidikan nasional ,bisa kita lihat memang mayoritas di negara kita islam .Dan adapun pendidikan islam termasuk pondasi agama dan meng kewajiban untuk mempeljarinya dan juga menjagnya.jadi kedudukan islam disni sangat penting,kembali lagi bukan hanya pondasi agama islam ,ataupun peljaran agama islam,kita juga ttp bisa mwnjaga toleransi sesama agama lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. NAMA : ASMAWATI
      NIM : 10256120004

      Dikatakan bahwa puncak pendidikan nasional Indonesia juga bisa menjadi Puncak Pendidikan internasional, pertanyaan saya kemungkinan apa yang bisa anda ciptakan sehingga pendidikan Indonesia bisa dititik tersebut?

      Hapus
  11. Nama: Annisafa
    Nim: 10256120010


    Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia.

    Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
    1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
    3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
    4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
    5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA :UMMU ATHIYAH
      NIM : 10256120015

      Bagaimana menurut anda metode pendidikan islam yang baik digunakan dalam memupuk akhlak dan pembinaan Imam di Indonesia.

      Hapus
    2. NAMA : ACO MUH FAUSY FAHRY
      NIM : 10256120001

      apakah para pendidik dan orang orang yang memiliki agama menaati atauran tersebut? coba jelaskan menurut pendapat anda

      Hapus
  12. NAMA: NUNU FITRIANA
    NIM: 10256120008

    Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia.
    Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional pada Bab. I, pasal 1 ayat ( 1, 2 ) dijelaskan :
    (1) Pendidikan nasional adalah usaha
    sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
    didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
    keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
    yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara
    (2) Pendidikan nasional adalah
    pendidikan yang berpedomkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kubudayaan nsional Indonesia dan
    tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

    BalasHapus
  13. NAMA :UMMU ATHIYAH
    NIM : 10256120015

    Menurut saya hubungan antara pendidikan islam dengan sistem pendidikan nasional, keduanya saling berkaitan dan berjalan beriringan dalam menciptakan Insan yang berakhlakul karimah dan perpengetahuan tinggi. Pendidikan islam berfungsi untuk membentuk akhlak manusia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Arby Syam
      NIM : 10256120003

      Lantas bagaimana dengan agam lain yang apalagi sistem pendidikan Nasional & pendidikan Islam terlalu dipadukan?

      Hapus
  14. Nama : Arby Syam
    NIM : 10256120003

    Kedudukan sistem pendidikan Islam dengan sistem pendidikan Nasional tentunya erat karena sistem Indonesia termasuk negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan hampir semua keputusan tidak lepas dari ketentuan Islam yang dimana ketentuan tersebut tetap dipertimbangkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan agama lain. Hal ini dibuktikan dengan adanya sekolah umum yang peserta didiknya berbeda agama tapi tetap saja ada mata pelajaran agama Islam & bukti lainnya sekolah di Indonesia ada sekolah yang khusus mendalami ilmu agama sesuai agama yang dianutnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi apakah ketentuan agama yang lain tidak diperlukan dalam keputusan yabg dibuat oleh pemerintah dalam menerapkan peraturan pendidikan di Indonesia?

      Hapus
  15. NAMA: ACO MUH FAUSY FAHRY
    NIM 10256120001


    HUBUNGAN
    Menurut saya Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal.

    KEDUDUKAN
    a. Sebagai Mata Pelajaran.
    Istilah “Pendidikan Agama Islam “ di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama.Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setip jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, social dan budaya (pasal 37 ayat 1).

    b. Sebagai Lembaga
    Apabila Pendidikan agama Islam di lingkungan Iembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan Pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-Kanak (Raudhot al-Athfal), sampai perguruan tinggi (Al-Jamiat). Lembaga Pendidikan Keagamaan ini dapat dilaksanakan pada jalur Pendidikan islam seperti MI, MTS, MA dan UIN.

    BalasHapus
  16. Nama : Dheanda Aulia Fitri
    Nim : 10256120005

    Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
    Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
    Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
    Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).

    BalasHapus
  17. Nama : Islah Mutaqhirah Syam
    Nim : 10256120007

    Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia.

    BalasHapus
  18. Nama : Nawilda
    Nim :10256120019

    Hubungan antara pendidikan Islam dalam pendidikan nasional adalah berusaha secara beriringan dalam pengembangan dan pembinaan iman, akhlak, moral, budi pekerti, dan penguasaan ilmu dan pengetahuan bagi seluruh bangsa Indonesia.

    BalasHapus