Selasa, 16 November 2021

Diskusi 5

 HALAMAN INI MERUPAKAN FORUM UNTUK MENDISKUSIKAN MATERI HAK DAN KEWAJIBAN GURU BERDASARKAN VIDEO PEMBELAJARAN YANG TELAH DISAJIKAN DAN MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SILAKAN DISIMAK VIDEONYA SERTA PELAJARI MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SELANJUTNYA JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT INI:


BERDASARKAN UU R.I. NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen, GURU MEMPUNYAI SEDERET KEWAJIBAN DI SAMPING SEJUMLAH HAK YANG SEHARUSNYA DIA DAPATKAN.

BUATLAH OPINI TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN GURU TERSEBUT!!


SETIAP MAHASISWA WAJIB MENJAWAB PERTANYAAN TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA DITANGGAPI OLEH MAHASISWA LAINNYA. 

SETIAP MAHASISWA WAJIB MENANGGAPI JAWABAN YANG DIAJUKAN OLEH MAHASISWA LAINNYA (DIPILIH SECARA ACAK) SEBANYAK 2 KALI.



FORMAT POSTINGAN JAWABAN DAN TANGGAPAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

NAMA:

NIM:

JAWABAN/TANGGAPAN:

35 komentar:

  1. Nama:Muhammad Zadiq
    Nim:10156120226
    Jawaban: Hak guru
    Di dalam UU R.I. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

    a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

    b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

    c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

    d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

    e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

    f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

    g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

    h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

    i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

    j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

    k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

    Kewajiban guru

    dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang
    guru dan dosen, pada pasal 20 maka guru berkewajiban sebagai berikut:

    a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

    b. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

    c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

    d. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.

    e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Muh Ibnu Irham
      Nim :10156120236
      Tanggapan
      Bagaimana seorang guru bisa bertindak objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik?

      Hapus
    2. Nama:Muhammad Zadiq
      Nim:10156120226

      Jawaban: baik saya akan menjawab saudara irham menurut bloq dari Kompasiana.com

      3.bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

      Mengenai point ini, belum sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru. Contohnya saja seorang guru yang selalu mengunggulkan perempuan sebagai orang yang lebih pintar dari laki-laki.

      Selain itu, sering juga dari kondisi fisik atau suku tertentu dijadikan bahan lelucon dan candaan dimana bisa saja siswa yang bersangkutan juga merasakan hal yang kurang baik. Tentu hal ini sangat tidak sesuai apa yang termaktub dalam Pasal 20 Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 14 Tentang Hak seorang guru, secara umum hak yang harus diterima guru kurang sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan.

      Hapus
    3. Mama : Faisya
      Nim : 10156120218
      Tanggapan : Apakah apabila dari salah satu kewajiban guru ini tidak terlaksana misal tidak ber etika Seperti pada bagian C, Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Apakah sanksi yang akan Di berikan kepada guru itu

      Hapus
  2. Nama: Muhammad Basir
    Nim:10165120232
    Jawaban: pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:

    1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
    2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
    4.menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
    5.memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    Hak guru :
    Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:

    1.memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
    2.mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
    3.memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
    4.memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
    5.memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
    6.memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
    7.memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
    8.memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
    9.memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Nama:Muhammad Zadiq
      Nim:10156120226

      Tanggapan: di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru point ke 3 yaitu: 3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran pertanyaan saya untuk saudara Muhammad basir bagaimana jika ada guru yang memukul dan menghukum muridnya karena sudah banyak kasus tentang seorang guru yang menganiaya dan melecehkan muridnya.

      Hapus
  3. NAMA : AHMAD SYIHAB
    NIM : 10156120237
    PRODI : PAI 7
    Hak-Hak Guru

    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:

    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
    6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
    sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
    7.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    8.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    9.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    10.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
    Kewajiban Guru



    Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

    1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
    2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
    belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
    4.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa..
    5.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.




    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Muhammad Zadiq
      Nim:10156120226

      Tanggapan: yang perlu para guru atau tenaga pendidik ditingkatkan adalah kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimana ini merupakan hak dan kewajiban seorang guru karena di Indonesia masih banyak guru yang belum meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi nya

      Hapus
    2. Nama : Siti Nurfadilah
      Nim : 10156120222
      Tanggapan : Kualifikasi akademik yang dimiliki guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional untuk mencerdaskan peserta didik.

      Hapus
    3. Nama : Hijrah
      Nim : 10156120216
      Tanggapan : guru di Indonesia masih Ada sebagian yang belum memenuhi hak nya mengenai tentang rasa aman dan jaminan saat melaksanakan tugas nya begitupun dengan hak hak lainnya

      Hapus
  4. Nama: kiflin
    Nim:10156120230
    Menurut saya hak dan tanggug jawab seorang guru yaitu
    Hal sbb:1,menerima gaji 2,menerima fasilitas,dll
    Kewajiban sbb:1, mengajar,2,mendidik,dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Husnia
      Nim: 10156120228
      Tanggapan: sedikit menambahkan, sesuai materi di atas menjelaskan bahwa hak dan kewajiban guru adalah menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan dan di perhatikan.di dalam UU R.I No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ayat 1 di sebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak mendapatkan gaji, meningkatkan kompetensi, memperoleh rasa aman dan jaminan, memperoleh perlindungan,memiliki kesempatan pemberian penilaian

      Hapus
    2. Nama: Husnia
      Nim: 10156120228
      Tanggapan: selain itu jga kewajiban seorang guru yg sesuai dgn materi di atas menjelaskan guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik,bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

      Hapus
  5. Nama : Faisyal
    Nim. : 10156120218
    Opini saya : adalah Hak guru itu Seperti gaji nya di bayar sesuai waktu, mandapatkan fasilitas, Seperti kantongin. kemuadian kewajiban guru yaitu memberikan didikan,memberikan motivasi, mengajarkan semua yg guru ketahui sesuai bahan ajar yg di ajarkan

    BalasHapus
  6. Nama:Tazkiatul Amalia
    Nim :10156120249
    Opini sya:Hak guru yaitu mendapat perlakuan baik dari murid dan,dihargai oleh murid dan lain sebagainya
    Kewajiban guru yaitu memberi nasehat kepada murid,mengajar pelajaran sesuai dengan bidang studinya dan lain sebagainya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Husnia
      Nim:10156120228
      Tanggapan: hak guru dan dosen jga di katakan bahwa bahwa guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik,membimbing, mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kewajiban guru dan dosen jga merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu serta menilai hasil pembelajaran menjunjung tinggi peraturan per undang² an hukum dan yg di sepakati oleh guru² Indonesia sbgai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara jga nilai agama dan etika

      Hapus
    2. Nama : Hijrah
      Nim : 10156120216
      Tanggapan : selain yang disebutkan Tazkia at as sabar hak guru, guru masih memiliki banyak hak antara lain Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, dan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi

      Hapus
    3. Nama : Siti Nurfadilah
      Nim : 10156120222
      Tanggapan : Sedikit menambahkan, selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan, guru juga mesti dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar.

      Hapus
    4. Ap kha guru atau pengajar masi pantas di hargai ketika seorang guru itu tdk menghargai seorang siswa..?

      Hapus
  7. Nama : Siti Nurfadilah
    Nim : 10156120222
    Jawaban : Hak guru adalah memperoleh gaji, mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan meperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban guru adalah mengajar atau melaksanakan pendidikan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang di peroleh sesuai dengan perkembangan zaman.

    BalasHapus
  8. Nama:Husnia
    Nim:1015612022
    Jwaban:Hak guru adalah mendapatkan gaji diatas kebutuhannya, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi jga memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan selain itu memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanan pembelajaran,melakukan pembelajaran yg bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran jga meningkatkatkan dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dgn perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama :Aslam
      Nim :10156120250

      Sedikit tanggappan, apakah memang pantas seorang guru mendapatkan gaji yang seharusnya, tapi cara mengajar tdk sesuai. Artinya gurunya jarang masuk?

      Hapus
  9. Nama : Hijrah
    Nim :10156120216
    Jawaban: Hak guru yaitu mendapatkan rasa nyaman dan aman saat melakukan kewajibannya sebagai seorang guru serta mendapatkan penghasilan yang sesuai dan kesempatan mendapatkan peningkatan kompetensi
    Sedangkan kewajibannya yaitu
    Mengajar, mendidik, dan Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

    BalasHapus
  10. Nama Faisal Sumantri Hamudeng
    Nim 10156120225
    Menurut saya
    Hak seorang guru adalah mendapatkan gaji yang semestinya dan kewajibannya adalah mendidik dan membimbing muridnya dengan baik dan benar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Nurhaliza
      Nim:10156120235
      Tanggapan:hak guru masih banyak antara lain guru Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

      Hapus
  11. Nama Faisal Sumantri Hamudeng
    Nim 10156120225

    Hak-Hak Guru

    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:

    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
    6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
    sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
    7.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    8.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    9.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    10.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
    Kewajiban Guru



    Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

    1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
    2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
    belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
    4.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa..
    5.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Muh Taufik
      Nim: 10156120217

      Jadi langsung saja, bgmana tanggapan anda bilamana ada yg kebetulan terjadi ketidak adilan diantara guru-guru. Misalnya, ada guru yg mendapatkan hak yg lebih dari pada guru yg lain, padahal klai dari segi kualitas, guru yg tdk mendapat hak tersebut lebih baik dibang guru yg tadi..?

      Hapus
  12. Nama : muslimin
    Nim : 10156120229
    Hak seorang guru iyalah mengatur siswa dalam mengajar dan mendapatkan gaji dari sekolah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Muhammad Zadiq
      Nim:10156120226

      Tanggapan: selain hak guru juga mempunyai Kewajiban antara lain

      dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang
      guru dan dosen, pada pasal 20 maka guru berkewajiban sebagai berikut:

      a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

      b. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

      c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

      d. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.

      e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

      Hapus
  13. Nama:Nurhaliza
    Nim:10156120235

    Hak-Hak Guru
    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:

    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
    Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
    sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
    Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
    Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
    Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
    Kewajiban Guru

    Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
    belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

    BalasHapus
  14. Nama: Muh Taufik
    Nim: 10156120217

    Jadi langsung saja bahwa Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru:

    Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
    Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
    Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
    Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
    Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.
    Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru:

    Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
    Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual.
    Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
    Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas.
    Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.
    Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas.
    Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
    Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
    Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi.
    Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya.

    Sedangkan kewajiban seorang guru yaitu,Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid.
    Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan.
    Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar.

    BalasHapus
  15. nama: abd wahab
    nim : 10156120244
    saya akan menjwab pertanyaan dari saudara muslimin
    guru harus tetap d hargai karna kenapa dia sdh mendidik kita menjadi anak pintar sopan kalau guru tdk menghargai siswanya maka siswa itu ada masalah sma gurunya belum tentu guru tdk menghargai siswanya tanpa sebab

    BalasHapus
  16. nama:abd wahab
    nim :10156120244
    menurut saya hak seorang guru itu mendidik membimbing memberikan pelajaran pelajaran bagi murid muridnya supya menjadi org yg berguna

    BalasHapus
  17. Nama: Aslam
    Nim :

    Langsung saja jawaban saya yaitu, Hak guru adalah memperoleh gaji, mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan meperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban guru adalah mengajar atau melaksanakan pendidikan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang di peroleh sesuai dengan perkembangan zaman.

    BalasHapus