HALAMAN INI MERUPAKAN FORUM UNTUK MENDISKUSIKAN MATERI HAK DAN KEWAJIBAN GURU BERDASARKAN VIDEO PEMBELAJARAN YANG TELAH DISAJIKAN DAN MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SILAKAN DISIMAK VIDEONYA SERTA PELAJARI MATERI BACAAN YANG TERSEDIA. SELANJUTNYA JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT INI:
BERDASARKAN UU R.I. NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen, GURU MEMPUNYAI SEDERET KEWAJIBAN DI SAMPING SEJUMLAH HAK YANG SEHARUSNYA DIA DAPATKAN.
BUATLAH OPINI TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN GURU TERSEBUT!!
SETIAP MAHASISWA WAJIB MENJAWAB PERTANYAAN TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA DITANGGAPI OLEH MAHASISWA LAINNYA.
SETIAP MAHASISWA WAJIB MENANGGAPI JAWABAN YANG DIAJUKAN OLEH MAHASISWA LAINNYA (DIPILIH SECARA ACAK) SEBANYAK 2 KALI.
FORMAT POSTINGAN JAWABAN DAN TANGGAPAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
NAMA:
NIM:
JAWABAN/TANGGAPAN:
Nama:Muhammad Zadiq
BalasHapusNim:10156120226
Jawaban: Hak guru
Di dalam UU R.I. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban guru
dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, pada pasal 20 maka guru berkewajiban sebagai berikut:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Nama : Muh Ibnu Irham
HapusNim :10156120236
Tanggapan
Bagaimana seorang guru bisa bertindak objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik?
Nama:Muhammad Zadiq
HapusNim:10156120226
Jawaban: baik saya akan menjawab saudara irham menurut bloq dari Kompasiana.com
3.bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Mengenai point ini, belum sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru. Contohnya saja seorang guru yang selalu mengunggulkan perempuan sebagai orang yang lebih pintar dari laki-laki.
Selain itu, sering juga dari kondisi fisik atau suku tertentu dijadikan bahan lelucon dan candaan dimana bisa saja siswa yang bersangkutan juga merasakan hal yang kurang baik. Tentu hal ini sangat tidak sesuai apa yang termaktub dalam Pasal 20 Berdasarkan pada UU No 14 tahun 2005 BAB IV Pasal 14 Tentang Hak seorang guru, secara umum hak yang harus diterima guru kurang sesuai dengan tugas dan kewajiban yang harus dilakukan.
Mama : Faisya
HapusNim : 10156120218
Tanggapan : Apakah apabila dari salah satu kewajiban guru ini tidak terlaksana misal tidak ber etika Seperti pada bagian C, Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Apakah sanksi yang akan Di berikan kepada guru itu
Nama: Muhammad Basir
BalasHapusNim:10165120232
Jawaban: pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5.memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak guru :
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:
1.memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
7.memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
8.memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
9.memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama:Muhammad Zadiq
HapusNim:10156120226
Tanggapan: di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru point ke 3 yaitu: 3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran pertanyaan saya untuk saudara Muhammad basir bagaimana jika ada guru yang memukul dan menghukum muridnya karena sudah banyak kasus tentang seorang guru yang menganiaya dan melecehkan muridnya.
NAMA : AHMAD SYIHAB
BalasHapusNIM : 10156120237
PRODI : PAI 7
Hak-Hak Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
Kewajiban Guru
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa..
5.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Nama:Muhammad Zadiq
HapusNim:10156120226
Tanggapan: yang perlu para guru atau tenaga pendidik ditingkatkan adalah kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimana ini merupakan hak dan kewajiban seorang guru karena di Indonesia masih banyak guru yang belum meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi nya
Nama : Siti Nurfadilah
HapusNim : 10156120222
Tanggapan : Kualifikasi akademik yang dimiliki guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional untuk mencerdaskan peserta didik.
Nama : Hijrah
HapusNim : 10156120216
Tanggapan : guru di Indonesia masih Ada sebagian yang belum memenuhi hak nya mengenai tentang rasa aman dan jaminan saat melaksanakan tugas nya begitupun dengan hak hak lainnya
Nama: kiflin
BalasHapusNim:10156120230
Menurut saya hak dan tanggug jawab seorang guru yaitu
Hal sbb:1,menerima gaji 2,menerima fasilitas,dll
Kewajiban sbb:1, mengajar,2,mendidik,dll
Nama: Husnia
HapusNim: 10156120228
Tanggapan: sedikit menambahkan, sesuai materi di atas menjelaskan bahwa hak dan kewajiban guru adalah menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus di laksanakan dan di perhatikan.di dalam UU R.I No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ayat 1 di sebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak mendapatkan gaji, meningkatkan kompetensi, memperoleh rasa aman dan jaminan, memperoleh perlindungan,memiliki kesempatan pemberian penilaian
Nama: Husnia
HapusNim: 10156120228
Tanggapan: selain itu jga kewajiban seorang guru yg sesuai dgn materi di atas menjelaskan guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik,bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Nama : Faisyal
BalasHapusNim. : 10156120218
Opini saya : adalah Hak guru itu Seperti gaji nya di bayar sesuai waktu, mandapatkan fasilitas, Seperti kantongin. kemuadian kewajiban guru yaitu memberikan didikan,memberikan motivasi, mengajarkan semua yg guru ketahui sesuai bahan ajar yg di ajarkan
Nama:Tazkiatul Amalia
BalasHapusNim :10156120249
Opini sya:Hak guru yaitu mendapat perlakuan baik dari murid dan,dihargai oleh murid dan lain sebagainya
Kewajiban guru yaitu memberi nasehat kepada murid,mengajar pelajaran sesuai dengan bidang studinya dan lain sebagainya
Nama:Husnia
HapusNim:10156120228
Tanggapan: hak guru dan dosen jga di katakan bahwa bahwa guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik,membimbing, mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kewajiban guru dan dosen jga merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu serta menilai hasil pembelajaran menjunjung tinggi peraturan per undang² an hukum dan yg di sepakati oleh guru² Indonesia sbgai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara jga nilai agama dan etika
Nama : Hijrah
HapusNim : 10156120216
Tanggapan : selain yang disebutkan Tazkia at as sabar hak guru, guru masih memiliki banyak hak antara lain Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, dan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Nama : Siti Nurfadilah
HapusNim : 10156120222
Tanggapan : Sedikit menambahkan, selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan, guru juga mesti dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar.
Ap kha guru atau pengajar masi pantas di hargai ketika seorang guru itu tdk menghargai seorang siswa..?
HapusNama : Siti Nurfadilah
BalasHapusNim : 10156120222
Jawaban : Hak guru adalah memperoleh gaji, mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan meperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban guru adalah mengajar atau melaksanakan pendidikan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang di peroleh sesuai dengan perkembangan zaman.
Nama:Husnia
BalasHapusNim:1015612022
Jwaban:Hak guru adalah mendapatkan gaji diatas kebutuhannya, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi jga memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan selain itu memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanan pembelajaran,melakukan pembelajaran yg bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran jga meningkatkatkan dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dgn perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Nama :Aslam
HapusNim :10156120250
Sedikit tanggappan, apakah memang pantas seorang guru mendapatkan gaji yang seharusnya, tapi cara mengajar tdk sesuai. Artinya gurunya jarang masuk?
Nama : Hijrah
BalasHapusNim :10156120216
Jawaban: Hak guru yaitu mendapatkan rasa nyaman dan aman saat melakukan kewajibannya sebagai seorang guru serta mendapatkan penghasilan yang sesuai dan kesempatan mendapatkan peningkatan kompetensi
Sedangkan kewajibannya yaitu
Mengajar, mendidik, dan Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Nama Faisal Sumantri Hamudeng
BalasHapusNim 10156120225
Menurut saya
Hak seorang guru adalah mendapatkan gaji yang semestinya dan kewajibannya adalah mendidik dan membimbing muridnya dengan baik dan benar
Nama:Nurhaliza
HapusNim:10156120235
Tanggapan:hak guru masih banyak antara lain guru Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Nama Faisal Sumantri Hamudeng
BalasHapusNim 10156120225
Hak-Hak Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
Kewajiban Guru
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa..
5.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Nama: Muh Taufik
HapusNim: 10156120217
Jadi langsung saja, bgmana tanggapan anda bilamana ada yg kebetulan terjadi ketidak adilan diantara guru-guru. Misalnya, ada guru yg mendapatkan hak yg lebih dari pada guru yg lain, padahal klai dari segi kualitas, guru yg tdk mendapat hak tersebut lebih baik dibang guru yg tadi..?
Nama : muslimin
BalasHapusNim : 10156120229
Hak seorang guru iyalah mengatur siswa dalam mengajar dan mendapatkan gaji dari sekolah..
Nama:Muhammad Zadiq
HapusNim:10156120226
Tanggapan: selain hak guru juga mempunyai Kewajiban antara lain
dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, pada pasal 20 maka guru berkewajiban sebagai berikut:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Nama:Nurhaliza
BalasHapusNim:10156120235
Hak-Hak Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Nama: Muh Taufik
BalasHapusNim: 10156120217
Jadi langsung saja bahwa Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru:
Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.
Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru:
Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual.
Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas.
Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.
Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas.
Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi.
Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sedangkan kewajiban seorang guru yaitu,Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid.
Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan.
Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar.
nama: abd wahab
BalasHapusnim : 10156120244
saya akan menjwab pertanyaan dari saudara muslimin
guru harus tetap d hargai karna kenapa dia sdh mendidik kita menjadi anak pintar sopan kalau guru tdk menghargai siswanya maka siswa itu ada masalah sma gurunya belum tentu guru tdk menghargai siswanya tanpa sebab
nama:abd wahab
BalasHapusnim :10156120244
menurut saya hak seorang guru itu mendidik membimbing memberikan pelajaran pelajaran bagi murid muridnya supya menjadi org yg berguna
Nama: Aslam
BalasHapusNim :
Langsung saja jawaban saya yaitu, Hak guru adalah memperoleh gaji, mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan meperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban guru adalah mengajar atau melaksanakan pendidikan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang di peroleh sesuai dengan perkembangan zaman.